Selasa, 20 Oktober 2009

Resume UU Pendidikan

Masalah UU BHP

Pro dan kontra terhadap kehadiran UU BHP adalah sebuah kewajaran dalam dinamika kehidupan akademis, karena pemahaman terhadap isi undang-undang BHP yang terdiri dari 14 pasal dan 69 ayat itu bisa berbeda.

UU BHP hingga kini menimbulkan kontroversial dan banyak pihak yang menolaknya. UU tersebut dituding mengarahkan sistem pendidikan pada komersialisme dan membuat biaya pendidikan semakin mahal.

Pembentukan Undang-Undang BHP ini adalah merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat (1) bahwa “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum”. Pembentukan BHP ini adalah merupakan bentuk koreksi atas pelaksanaan BHMN yang telah berjalan selama ini dan bukan replika dari BHMN.

PERMASALAHAN UU BHP

(1) masalah keberpihakan kepada masyarakat kecil,

(2) masalah tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan

(3) masalah kacau-balaunya pasal-pasal dalam undang-undang ini.

Pembahasan

1). Keberpihakan pada masyarakat kecil untuk memperoleh jaminan pendidikan tinggi dengan biaya yang terjangkau, nampaknya tidak tercermin dalam pasal-pasal dari undang-undang ini.

Pasal-pasal yang ada lebih mengatur hal-hal yang terkait dengan privatisasi dan korporatisasi perguruan tinggi negeri (PTN) seperti terungkap pada Pasal 43 ayat (1) tentang badan usaha dan Pasal 57 tentang kepailitan. Di sisi lain komersialisasi PTN secara implisit tercermin pada Pasal 38 ayat (1) yang menjelaskan tentang sisa hasil kegiatan/usaha.

Pembatasan akses pendidikan tinggi bermutu bagi warga negara berpenghasilan rendah tercermin pada Pasal 46 ayat (1) yang memberi kuota 20 persen untuk mahasiswa golongan ini. Itupun tidak ada batasan jaminan keterjangkauan biaya pendidikan yang diatur secara jelas.
Meskipun pada kenyataannya, jauh-jauh hari sebelum UU BHP disahkan, hampir sebagian besar PT BHMN (badan hukum milik Negara) sudah lebih dulu memasang tarif tinggi untuk bidang studi yang banyak diminati. Dengan demikian, UU BHP telah memberikan legitimasi terhadap praktek-praktek pemungutan biaya kuliah yang tinggi tanpa batasan besarnya biaya tersebut khususnya pada beberapa PTN melalui pelaksanaan ujian mandiri.

(2). Masalah tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara eksplisit dalam UU BHP dapat difahami bahwa pembiayaan pemerintah masih tergolong rendah, meskipun anggaran pendidikan 20% dari APBN segera direalisasikan. Untuk itu UU BHP memberikan peluang bagi PTN untuk menutupi kekurangan biaya melalui komersialisasi kursi PTN sebagaimana diungkapkan pada Pasal 41 ayat (6) dan (9), dimana setengah dari biaya operasional ditanggung oleh BHP plus pemerintah, dan sepertiganya ditanggung oleh masyarakat. Kondisi ini terjadi karena adanya kekosongan pengaturan tentang pendidikan tinggi dalam UUD 1945 (amandemen ke-4). Dampak yang diduga akan terjadi dari kurangnya tanggungjawab pemerintah dalam pembiayaan PTN ini adalah melambungnya biaya kuliah di PTN favorit. Terkait dengan masalah tanggungjawab pemerintah ini, UU BHP juga memberikan sinyal peluang masuknya pihak asing dalam bisnis pendidikan tinggi di Indonesia yang tentunya dapat mengancam integritas bangsa.

(3). Masalah terakhir adalah kacau-balaunya pasal-pasal dalam UU BHP, yang mencerminkan bahwa undang-undang ini terkesan diselesaikan secara tergesa-gesa hanya untuk memenuhi target dengan mengabaikan kualitasnya. Arya Hadi Darmawan (2009) menyebut kekacauan ini sebagai inkonsistensi logika antar pasal. Ia memberi contoh inkonsistensi tersebut terdapat pada Pasal 4 yang menyatakan BHPP adalah organisasi nirlaba versus Pasal 57 dan Pasal 58 yang menyatakan bahwa BHPP dapat pailit. Selanjutnya pada Pasal 4 dinyatakan sisa hasil usaha (SHU) versus Pasal 38 ayat (1) dan (3) tentang sisa hasil kegiatan, yang secara jelas menunjukan inkonsistensi.

Solusi

1. NEGARA DAN PEMERINTAH HARUS BERPERAN PENTING DALAM PENDIDIKAN

2. Pendidikan Wajib Murah

3. HARUS MEMAHAMI PASAL-PASAL UU DALAM BHP


Selasa, 13 Oktober 2009

Pendidikan di Indonesi

Sistem sekolah Indonesia sangatlah luas dan bervariasi. Dengan lebih dari 50 juta siswa dan 2,6 juta guru di lebih dari 250.000 sekolah, sistem ini merupakan sistem pendidikan terbesar ketiga di wilayah Asia dan bahkan terbesar keempat di dunia (berada di belakang China, India dan Amerika Serikat). Dua menteri bertanggung jawab untuk mengelola sistem pendidikan, dengan 84 persen sekolah berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan sisa 16 persen berada di bawah Departemen Agama (Depag). Sekolah swasta pun memainkan peran penting. Walaupun hanya 7 persen sekolah dasar merupakan sekolah swasta, porsi ini meningkat menjadi 56 persen di tingkat menengah pertama dan 67 persen di tingkat menengah umum.

Tingkat pendaftaran bersih sekolah dasar berada di bawah 60% di kabupaten-kabupaten tertinggal dibandingkan dengan di kabupaten maju yang memiliki pendaftaran universal. Tingkat pendaftaran bersih untuk pendidikan menengah mengalami peningkatan kuat (saat ini 66% untuk Sekolah Menengah Pertama dan 45% untuk Sekolah Menengah Umum) tapi tetap rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di wilayah ini. Indonesia juga tertinggal dengan para tetangganya dalam Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Tinggi, dengan tingkat pendaftaran kotor sebesar 21% dan 11,5% secara berurutan.

Pendidikan merupakan hal penting bagi agenda pembangunan Pemerintah Indonesia. Belanja pendidikan telah meningkat secara signifikan di tahun-tahun terakhir setelah terjadinya krisis ekonomi. Secara nyata, belanja pendidikan meningkat dua kali dari tahun 2000 sampai 2006. Di tahun 2007, belanja untuk pendidikan lebih besar daripada sektor lain, yang mencapai nilai US$14 miliar, atau lebih dari 16 persen dari total pengeluaran pemerintah. Sebagai bagian dari PDB (3,4 persen), jumlah ini setara dengan jumlah di negara lain yang sebanding.

Undang-Undang mengenai Pendidikan Nasional (No. 20/2003) dan Amandemen Konstitusi III menekankan bahwa semua warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan; bahwa Pemerintah wajib untuk membiayai pendidikan dasar tanpa biaya; dan bahwa Pemerintah diberi mandat untuk mengalokasikan 20% dari pengeluarannya untuk pendidikan. Undang-Undang mengenai Guru (No. 14/2005) memperkenalkan perubahan-perubahan penting atas syarat dan ketentuan pemberian kerja untuk sertifikasi guru, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Rencana strategis Departemen Pendidikan untuk 2005-9 memiliki tiga pilar utama:

  1. Peningkatan akses terhadap pendidikan;
  2. Peningkatan kualitas pendidikan;
  3. Kepemerintahan yang lebih baik dalam sektor pendidikan.

Di tahun 2005, Pemerintah meluncurkan program yang disebut BOS (Biaya Operasional Sekolah), sebagai cara untuk menyampaikan dana secara langsung ke sekolah-sekolah agar anak-anak tetap bersekolah dan memberi sekolah kebebasan dalam mengelola dana mereka sendiri. Dalam mendukung hal ini sekaligus upaya desentralisasi secara umum, Pemerintah telah menetapkan prinsip Pengelolaan Berbasis Sekolah dalam sistem pendidikan nasional serta menyediakan kerangka untuk Standar Nasional Pendidikan.

Tim pendidikan Bank Dunia berfokus dalam mendukung Rencana Strategis (RENSTRA) Departemen Pendidikan Nasional
Mulai dari RENSTRA 2005-2009, Bank Dunia telah mengembangkan portofolio dukungan atas program-program utama yang diidentifikasi oleh Kementerian sebagai dukungan tambahan. Dialog Pendidikan Tematis yang dipimpin Bappenas (forum untuk Pemerintah dan mitra pembangunan dalam mendiskusikan masalah sektor di tingkat kebijakan) menyediakan arah bagi Bank Dunia dan mitra pembangunan mengenai area fokus untuk dukungan di masa depan. Forum tersebut saat ini memimpin Penilaian Sektor Pendidikan yang akan menyediakan dasar analitis untuk keputusan strategis mengenai arah RENSTRA 2010-2014, yang akan digunakan mitra pembangunan sebagai kerangka dukungan di masa depan.

Program Bank Dunia akan menjembatani program RENSTRA 2005-9 dan 2010 dengan portofolio pinjaman investasi, dana perwalian, dan karya analitis berjalan dan yang akan datang mewakili Kementerian, menyediakan dukungan komprehensif atas karya Direktorat Jenderal di bidang kualitas guru, pendidikan dasar, pendidikan tinggi, dan pengembangan anak usia dini.

Portofolio proyek Kluster Pendidikan terdiri dari proyek-proyek Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Tinggi, dan Informal. Sebagai tambahan, proyek pelatihan remaja dan prakarsa di tingkat sektor saat ini akan dilakukan. Lebih dari US$ 830 juta diberikan sebagai komitmen untuk bidang Pendidikan kepada Pemerintah Indonesia oleh IDA dan IBRD. Total biaya proyek aktif dan proyek yang akan dilakukan adalah lebih dari US$1.5 miliar. Terlebih lagi, ada dana perwalian dalam jumlah besar yang akan mendukung program pemberian pinjaman.