Kamis, 10 Desember 2009
STANDARISASI KOMPETENSI GURU
Tujuan
Standardisasi Kompetensi Guru bertujuan untuk :
Memformulasikan peta kemampuan guru secara Nasional yang diperuntukkan bagi perumusan kebijakan program pengembangan dan peningkatan tenaga kependidikan khususnya guru.
Memformulasikan peta kebutuhan pembinaan dan peningkatan mutu guru sebagai dasar bagi pelaksanaan peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi, dan Diklat-Diklat tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
Menumbuhkan kreatifitas guru yang bermutu, inovatif, terampil, mandiri, dan Menggungjawab, yang dijadikan dasar bagi peningkatan dan pengembangan karir tenaga kependidikan yang profesional.
Manfaat
Dapat memberikan informasi tentang peta kemampuan;uru yang berkelayakan dan tidak berkelayakan baik ecara individual, kelompok, Kecamatan, Kabupaten, ‘ropinsi, Regional maupun Nasional yang diperuntukkan bagi:
Bahan perumusan kebijakan program pembinaan.
Peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi,dan Diklat- Diklat sesuai dengan hasil uji kompetensi (skill audit).
Peningkatan dan pengembangan karir dan profesi guru.
Struktur Standardisasi
Struktur Standardisasi memiliki dua unsur penting yang hams dimiliki guru. Kedua unsur tersebut adalah unsur prasyarat atau potensi kepribadian dan unsur penguasaan seperangkat kompetensi yang meliputi kompetensi keterampilan proses dan penguasaan pengetahuan (akademik). Kedua unsur tersebut, likolaborasikan dalam entuk satu kesatuan yang ituh, dan membentuk struktur kemampuan yang hams limiliki.
Potensi Kepribadian (Prasyarat)
Potensi kepribadian merupakan prasyarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam melaksanakan profesinya. Potensi tersebut adalah; potensi kepribadian interpersonal dan intrapersonal.
Kompetensi
Kompetensi merupakan seperangkat kemampuan yang harus dimiliki guru searah dengan kebutuhan pendidikan di sekolah (kurikulum), tuntutan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi Keterampilan proses dan penguasaan pengetahuan.
Kompetensi Proses Belajar Mengajar
Kompetensi proses belajar mengajar adalah penguasaan terhadap kemampuan yang berkaitan dengan proses pembelajaran. Kompetensi dimaksud meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, menyusun program perbaikan dan pengayaan, serta menyusun program bimbingan dan konseling (khusus guru kelas SD).
Kompetensi Penguasaan Pengetahuan
Kompetensi Penguasaan Pengetahuan adalah penguasaan terhadap kemampuan yang berkaitan dengan keluasan dan kedalaman pengetahuan. Kompetensi dimaksud meliputi pemahaman terhadap wawasan pendidikan, pengembangan diri dan profesi, pengembangan potensi peserta didik, dan penguasaan akademik.
Unsur prasyarat dan unsur kompetensi yang harus dimiliki guru tersebut, secara terstruktur adalah sebagai berikut.
I. Kepribadian
1. Intrapersonal
2. Inter
II. Keterampilan Proses
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
3. Evaluasi
4. Analisis
5. Perbaikan dan pengayaan
6. Bimbingan dan Konseling *
III. Penguasaan Pengetahuan
1. Pemahaman Wawasan Pendidikan.
2. Pengembangan Diri dan Profesi
3. Pengembangan Potensi Peserta Didik
4. Penguasaan Akademik **
Keterangan :
* = Khusus Guru Kelas
** = Sesuai Bidang Studi
Sistem Penyelenggaraan Standardisasi Kompetensi Guru
Pelaksaanaan Standardisasi Kompetensi Guru akan diatur dalam suatu sistem penyelenggaraan Standardisasi kompetensi guru yang dilakukan secara terstruktur dalam suatu kerangka kerja yang sistemik. Komponen sistem penyelenggaraan dimaksud meliputi (1) organisasi penyelenggara Standardisasi kompetensi guru, (2) mekanisme penyelenggara, (3) koordinasi dan bimbingan teknik, (4) pengawasan dan pelaporan. Pelaksanaan sistem ini akan diatur dalam suatu pedoman sistem penyelenggaraan berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas.
Komponen Penyelenggaraan Standardisasi Kompetensi Guru
Komponen penyelengaraan Standardisasi kompetensi guru terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut dan evaluasi sistem secara keseluruhan. Sistem yang dikembangkan berorientasi kepada perolehan hasil yang optimal terhadap diketahuinya berbagai informasi tentang kemampuan guru yang nantinya akan dijadikan dasar bagi perumusan kebijakan program pembinaan dan peningkatan mutu guru secara berkesinambungan.
1. Perencanaan
Sub sistem perencanaan merupakan suatu tahapan kegiatan yang dimulai dari penyiapan instrumen, realokasi dan registrasi, penetapan jadwal uji kompetensi, kepanitian dan tata tertib pelaksanaan uji kompetensi.
2. Pelaksanaan
Sub sistem pelaksanaan merupakan suatu tahapan kegiatan yang berkaitan dengan proses pelaksanaan. Standardisasi guru mulai dari pelaksanaan uji kompetensi itu sendiri, pengolahan dan analisis hasil uji kompetensi, teknik penskoran, sertifikasi dan rekomendasi.
3. Tindak Lanjut
Sub sistem tindak lanjut merupakan suatu tahapan kegiatan yang berkaitan dengan program pembinaan atau dan peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil uji kompetensi, mulai dari prosedur pelaksanaan sampai kepada pelaksana program tindak lanjut itu sendiri.
4. Evaluasi
Sub sistem evaluasi merupakan suatu tahapan kegiatan yang berkaitan dengan evaluasi sistem secara keseluruhan meliputi lingkup evaluasi, pelaksana evaluasi, periode evaluasi dan perbaikan dan penyempumaan standar kompetensi guru beserta sistem penyelenggaraannya.
Rencana dan Strategi Penerapan Standardisasi Tenaga Kependidikan
Pengembangan Standardisasi Kompetensi Guru akan diikuti oleh pengembangan Standardisasi Tenaga Kependidikan lainnya yang akan dikembangkan secara bertahap mulai dari penyusunan dan pengembangan, ujicoba, penyempumaan, sosialisasi, dan penerapan. Standar Kompetensi Guru akan disusun dan dikembangkan dalam 4 (empat) bentuk tingkatan pada setiapjenjang pendidikan. Keempat tingkatan dimaksud adalah Standar Kompetensi Minimal (Micro Competences), Standar Kompetensi Menengah (Mezo Competences), Standar Kompetensi Lanjutan (Macro Competences), dan Standar Kompetensi Tinggi (Hight Competences). Pada tahap awal penerapan Standardisasi kompetensi guru akan diarahkan untuk menyusun peta kemampuan guru secara keseluruhan, dalam rangka penyusunan program pembinaan tindak lanjut. Pada tahapan ini, hasil pemetaan kemampuan guru juga akan digunakan sebagai bahan untuk penyusun program pelatihan peningkatan kemampuan guru yang didasarkan pada kebutuhan(TNA).
Tahapan selanjutnya akan diarahkan untuk penentuan guru berkelayakan dan tidak berkelayakan dan penentuan peningkatan karir dalam jabatan fungsional guru yang berorientasi kepada profesionalisme.
Pengertian mengenai pendidikan, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional
Pada dasarnya misi pendidikan sendiri adalah misi berubah. Dalam sebuah pertemuan guru di sekolah, seorang pembicara memberikan tiga poin yang wajib dilakoni oleh para guru:
1. Keyakinan terhadap perubahan dalam wujud kurikulum dan sistem pendidikan secara bersama-sama. Paradigma pendidikan yang dianut terus diupdate dengan menyesuaikan kebutuhan peserta didik di dunia ke depan.
2. Menjalankan misi sekolah yang telah direncanakan bersama oleh para stakeholder untuk mewujudkan perubahan kualitas baik untuk sistem pendidikan maupun output sekolah.
3. Konsistensi terhadap perubahan yang jelas akan menghadapi banyak tantangan dan banyak hal-hal baru sebagai serangkaian persoalan yang justru perlu dicermati.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 yang merupakan produk pertama undang-undang pendidikan dan pengajaran sesudah masa kemerdekaan tidak memberikan definisi tentang konsep pendidikan, konsep pendidikan nasional, maupun konsep sistem pendidikan nasional. Hanya saja, dalam kata pembukanya yang ditulis oleh Mr. Muhd. Yamin, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan pada waktu itu, dikemukakan bahwa pendidikan nasional merupakan landasan pembangunan masyarakat nasional, yaitu masyarakat yang berkesusilaan nasional. Oleh karena itu, sistem pendidikan dan pe-ngajaran lama secara berangsur-angsur harus digantikan dengan sistem pendidikan dan pengajaran nasional yang demokratis. Memang dapat dimak1umi, bahwa pada masa-masa itu konsep dan gagasan pendidikan nasional merupakan reaksi dari sistim pendidikan kolonial yang bersifat diskriminatif dan elitis.
Fungsi Sekolah:
• Teknis/Ekonomi
Perbaikan ekonomi individu,keluarga dan masyarakat.
• Sosial/Manusiawi
Kontribusi pada tatanan sosial,hubungan antar manusia,berkontribusi pada peradaban.
• Politik
Kepentingan Negara-Warga Negara tahu hak dan kewajiban,kepemimpinan,partisipasi,demokrasi,kewenangan dan lain-lainnya.
• Kultural
Menjaga nilai-nilai baik dimasyarakat dan mengembangkan nilai-nilai yang lebih baik untuk membentuk peradaban.
Peradaban adalah tingkat kemajuan budaya suatu bangsa dalam jangka waktu tertentu.
Fungsi budaya adalah memelihara atau mempertahankan (statis) dan pengembangan atau inovasi (dinamis) budaya lama yang baik dapat menimbulkan efisiensi,yang out of date atau kurang baik diperbaiki.
• Pendidikan
Proses transformasi IPTEK dan budaya,mengembangkan IPTEK,layanan masyarakat.
• Spiritual
Memahami hakikat kemanusiaan dan kesempurnaan sang pencipta.
Konsep Sistem Pendidikan Nasional
Tidak begitu mudah untuk memberikan suatu definisi yang memadai mengenai sistem pendidikan nasional. Konsep sistem pendidikan nasional akan tergantung pada konsep tentang sistem, konsep tentang pendidikan dan konsep tentang pendidikan nasional. Perlu pula disadari bahwa konsep me-ngenai pendidikan dan sistem pendidikan nasional tidak bisa semata-mata disimpulkan dari praktek pelaksanaan pendidikan yang terjadi sehari-hari di lapangan, melainkan harus dilihat dari segi konsepsi atau ide dasar yang melandasinya seperti yang biasanya tersurat dan juga tersirat dalam ketetapan-ketetapan Undang-undang Dasar, Undang-undang Pendidikan dan peraturan-peraturan lain mengenai pendidikan dan pengajaran.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 yang merupakan produk pertama undang-undang pendidikan dan pengajaran sesudah masa kemerdekaan tidak memberikan definisi tentang konsep pendidikan, konsep pendidikan nasional, maupun konsep sistem pendidikan nasional. Hanya saja, dalam kata pembukanya yang ditulis oleh Mr. Muhd. Yamin, Menteri Pendidikan, Penga-jaran dan Kebudayaan pada waktu itu, dikemukakan bahwa pendidikan nasi-onal merupakan landasan pembangunan masyarakat nasional, yaitu masya-rakat yang berkesusilaan nasional. Oleh karena itu, sistem pendidikan dan pe-ngajaran lama secara berangsur-angsur harus digantikan dengan sistem pendi-dikan dan pengajaran nasional yang demokratis. Memang dapat dimak1umi, bahwa pada masa-masa itu konsep dan gagasan pendidikan nasional merupakan reaksi dari sistim pendidikan kolonial yang bersifat diskriminatif dan elitis.
Pengertian yang 1ebih jelas mengenai pendidikan, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini pendidikan didefinisikan sebagai “Usaha sadar dan terencana un-tuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa dan negara” ( Pasal 1, ayat 1 ). Pendidikan nasional didefinisikan sebagai “pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. (pasal 1 ayat 2 ). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional adalah “keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat 3 ). Jadi dengan demikian, sistem (pendidikan nasional dapat dianggap sebagai jaringan satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Sehingga pendidikan dalam hal ini sekolah, tidak lebih hanya sebagai ruang komersialisasi pengetahuan. Pengetahuan dalam konteks komersial adalah pendidik (guru atau profesor) menjual pengetahuan dengan cara menyampaikan pengetahuan yang mereka punya. Guru atau profesor tidak lagi menjadi seorang yang ahli dan kompeten, tetapi penjual pengetahuan. Secara praktis, hal itu berarti pengetahuan yang sudah diterima, diwarisi oleh mereka yang tidak memiliki ilmu pengetahuan.
Dapat diambil pengertian bahwa masyarakat terdidik adalah mayarakat yang telah mencapai tingkat kedewasaan, dalam artian dapat menyelesaikan berbagai masalah kehidupan, sehingga mampu memacu perkembangan peradaban. Maka bukan sekedar mengetahui pengetahuan yang sudah ada, akan tetapi juga mampu mengembangkan dan menciptakan pengetahuan baru. Jika kondisi ideal tersebut dapat dicapai maka pendidikan akan bisa mengambil peranan yang cukup besar dalam pembangunan
PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN
Mutu pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor penting, yaitu menyangkut input, proses, dukungan lingkungan, sarana dan prasarana. Penjabaran lebih lanjut mengenai faktor-faktor tersebut bahwa input berkaitan dengan kondisi peserta didik (minat, bakat, potensi, motivasi, sikap), proses berkaitan erat dengan penciptaan suasana pembelajaran, yang dalam hal ini lebih banyak ditekankan pada kreativitas pengajar (guru), dukungan lingkungan berkaitan dengan suasana atau situasi dan kondisi yang mendukung terhadap proses pembelajaran seperti lingkungan keluarga, masyarakat, alam sekitar, sedangkan sarana dan prasarana adalah perangkat yang dapat memfasilitasi aktivitas pembelajaran, seperti gedung, alat-alat laboratorium, komputer dan sebagainya.
Berkaitan dengan faktor proses, guru menjadi faktor utama dalam penciptaan suasana pembelajaran. Kompetensi guru dituntut dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Studi tentang pendidikan guru di akhir abad ke 20 dan awal abad ke 21 menunjukkan fenomena yang semakin kuat menempatkan guru sebagai suatu profesi. Kondisi nyata kini memandang bahwa guru sebagai sebuah profesi, bukan lagi dianggap sebagai suatu pekerjaan (vokasional) biasa yang memerlukan pendidikan tertentu. Kedudukan seperti ini setidaknya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi internal dan eksternal. Secara internal, terjadi penguatan dalam kedudukan sosial, proteksi jabatan, penghasilan, dan status hukum. Sebagai implikasi posisi ini, maka secara eksternal terjadi harapan dan tuntutan kualitas profesi keguruan, yang tidak hanya diukur berdasarkan kriteria lembaga penghasil (LPTK), tetapi juga menurut kriteria pengguna (user) antara lain asosiasi profesi, masyarakat, dan lembaga yang mengangkat dan memberikan penghasilan.
Upaya peningkatan kualitas pendidikan untuk mengangkat dari keterpurukan tidak mungkin terlaksana dengan baik apabila tidak dibarengi dengan upaya penegakan standar penyelenggaraan pendidikan, standar pelayanan pendidikan serta standar kompetensi guru, standar lulusan dan standar tenaga kependidikan lainnya. Standar penyelenggaraan pendidikan mengisyaratkan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan wajib memenuhi tuntutan minimum segala masukan (input) yang akan diproses dan standar proses yang memenuhi prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedang standar pelayanan dimaksudkan agar lembaga penyelenggara pendidikan dapat memberikan pelayanan secara optimal kepada pelanggan sehingga merasa puas terhadap hasil pendidikan sebagaimana yang mereka harapkan. Kepuasan pelanggan harus merupakan tujuan pelayanan, karena pendidikan adalah lembaga pemberi layanan jasa kepada masyarakat.
Penjaminan mutu lewat sertifikasi kompetensi akan mampu memberikan kepercayaan kepada stakeholder. Jika guru memiliki sertifikat kompetensi yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi dan profesi untuk melaksanakan tugas sebagai guru, stakeholder akan percaya bahwa guru yang akan mendidik, mengajar, melatih dan membimbing anak-anak yang mereka percayakan akan mendapat pelayanan optimal baik di dalam penyediaan fasilitas pendidikan maupun dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Diharapkan dengan upaya itu hasil pendidikan yang dicapai juga akan lebih baik.
Patut disadari bahwa setiap hal baru yang dirasa asing dan berkaitan langsung dengan kepentingan dan nasib guru akan menimbulkan reaksi beragam, dari sikap pasrah sampai reaksi menentang. Secara psikologis akan menimbulkan kekhawatiran, karena mereka tidak terbiasa untuk mengenali kemampuan diri melalui refleksi dan evaluasi diri. Jika guru memiliki rasa confident (percaya diri) akan kompetensi yang dimilikinya, tidak akan menimbulkan rasa was-was dan khawatir yang berlebihan. Oleh karena itu perlu sosialisasi secara luas agar kebijakan sertifikasi dan resertifikasi dapat diterima secara positif, dan bukan merupakan ancaman bagi guru, tetapi justru dirasakan dapat melindungi profesi guru dan untuk membantu guru dalam mencapai tingkat tertinggi jabatan guru.
Standar Kompetensi Guru
Guru adalah salah satu jenis jabatan profesional di dalam bidang kependidikan. Sebagai jabatan, guru harus dipersiapkan melalui pendidikan dalam jangka waktu tertentu dengan seperangkat mata kuliah serta beban SKS tertentu sesuai dengan jenjangnya. Pendidikan yang dimaksud adalah untuk mendidik calon guru yang kelak mampu melaksanakan tugas secara profesional. Tugas profesional guru dapat dipilah menjadi empat fungsi sekalipun di dalam praktik merupakan satu kesatuan terpadu saling terkait, mendukung dan memperkuat satu terhadap aspek yang lain. Empat fungsi yang dimaksud adalah: 1) guru sebagai pendidik, 2) guru sebagai pengajar, 3) guru sebagai pelatih, dan 4) guru sebagai pembimbing.
Hasil studi dari pakar pendidikan (Jalal & Mustafa, 2001), menyimpulkan bahwa guru merupakan faktor kunci yang paling menentukan dalam keberhasilan pendidikan dinilai dari prestasi belajar siswa. Reformasi apapun yang dilakukan dalam pendidikan seperti pembaruan kurikulum, penyediaan sarana-prasarana dan penerapan metode mengajak baru, tanpa guru yang bermutu, peningkatan mutu pendidikan tidak akan mencapai hasil yang maksimal.
Kenyataan menunjukkan bahwa masih sebagian besar guru underqualified, tingkat penguasaan bahan ajar dan keterampilan dalam menggunakan metode pembelajaran yang inovatif masih kurang. Untuk itu perlu upaya peningkatan kualitas guru melalui berbagai cara antara lain : penentuan standar kompetensi, uji kompetensi dan sertifikasi guru, penilaian kinerja guru, penataran /pelatihan guru, peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru, studi lanjut, peningkatan kualitas LPTK penghasil guru, dan lain-lain.
Khusus dalam perumusan standar komptensi guru terlebih dahulu perlu dikaji, dianalisis dan dibahas secara mendalam semua aspek yang berkaitan dengan tugas dan fungsi guru. Tim Penyusun Standar Kompetensi Guru Pemula (SKGP) merumuskan kompetensi guru dalam 4 (empat) rumpun yaitu: (1) Penguasaan Bidang Studi; (2) Pemahaman tentang Peserta Didik; (3) Penguasaan Pembelajaran yang mendidik; dan (4) Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan. Keempat rumpun tersebut mencerminkan empat standar kompetensi guru yang dijabarkan lagi masing-masing dalam butir-butir kompetensi ( 28 butir kompetensi) selanjutnya diuraikan menjadi indikator yang berfungsi untuk memperjelas butir-butir kompetensi sehingga dapat dirujuk untuk mengembangkan instrumen uji kompetensi guru.
Sertifikasi Guru dan Landasan Yuridisnya
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemerolehan sertifikat kompetensi guru yang dimaksudkan untuk memberikan bukti tertulis terhadap kinerja (performance) melaksanakan tugas guru sebagai perwujudan kompetensi yang dimiliki telah sesuai dengan standar kompetensi guru yang dipersyaratkan. Sertifikat kompetensi adalah surat keterangan bukti atas kompetensi dan hanya diberikan setelah yang bersangkutan lulus pendidikan profesi guru lembaga pendidikan tinggi terpilih.
Sertifikasi kompetensi melalui pendidikan profesi guru sebagai upaya penjamin mutu pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia mempunyai arti strategis dan mendasar dalam upaya peningkatan mutu guru. Sertifikasi merupakan jawaban terhadap adanya kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru. Oleh karena itu proses sertifikasi kompetensi dipandang sebagai bagian esensial dalam memperoleh sertifikat kompetensi yang diperlukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi; ayat (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi; (3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan/atau lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Oleh karena itu pemerolehan sertifikat dalam pertemuan ilmiah, seperti seminar, diskusi panel, lokakarya, simposium, dan lain-lain bukanlah sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun non kependidikan.
Khusus untuk tenaga kependidikan, UU No 20 tahun 2003 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Sementara itu, dalam pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
UU No 20 tahun 2003 Pasal 43 ayat (2) menegaskan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Jadi peran lembaga penyelenggara program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi sudah jelas dan tegas berwenang menyelenggarakan sertifikasi pendidik untuk TK,SD,SMP,SMA, dan SMK. Ijazah merupakan pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
Lebih jauh Undang-Undang Guru pasal 7 ayat (1) menyebutkan, bahwa guru sebagai tenaga profesional di bidang pembelajaran wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Ayat (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi Program Sarjana atau Program Diploma IV yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru; ayat (3) menyatakan, bahwa Kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru setelah Program Sarjana atau Diploma 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ayat (4) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sementara itu, dalam pasal 25 diatur sebagai berikut: (1) Pendidikan profesi guru mengikuti Peraturan Pemerintah yang mengatur pendidikan profesi; (2) Persyaratan kelulusan untuk pendidikan profesi ditetapkan oleh perguruan tinggi setelah memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan mendapat persetujuan dari menteri; (3) Calon guru yang memenuhi persyaratan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh Sertifikat Kompetensi Guru dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Sertifikasi Guru Pemula
Pemberian Akta mengajar selama ini merupakan sertifikasi guru bagi setiap lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK). Sertifikasi ini dinilai belum standar karena tidak melalui uji kompetensi, dan masih berlaku selamanya. Untuk menjadikan guru sebagai profesi, maka setiap calon guru yang akan menjadi guru harus memiliki sertifikat guru pemula yang diperoleh melalui sertifikasi guru pemula.
Sertifikasi guru pemula merupakan proses pengujian kompetensi calon guru sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru setelah lulus uji kompetisi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Dengan demikian tujuan sertifikasi guru pemula adalah untuk menentukan kelayakan seseorang sebelum memasuki atau memangku jabatan profesional sebagai guru, yang dapat diberlakukan selama kurang lebih lima tahun.
Peserta sertifikasi guru pemula terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama adalah lulusan program studi kependidikan yang sebidang dan serumpun dengan Indeks Prestasi komulatif (IPK) minimal 2,50, disertai dengan bukti kelulusan yang diperoleh dari penyelenggara program pendidikan tenaga kependidikan terakreditasi. Kelompok kedua adalah lulusan program studi non kependidikan yang memiliki ijasah dari program studi sebidang dan serumpun dengan IPK minimal 2,50, memiliki bukti telah lulus program pembentukan kemampuan mengajar (Akta Mengajar) dari penyelenggara program pendidikan tenaga kependidikan terakreditasi dengan IPK minimal 2,50.
Calon guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru pemula diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas persyaratan administratif kepada penyelenggara uji kompetensi. Kemudian peserta mengikuti uji kompetensi untuk semua mata uji yang diwajibkan. Bila peserta memenuhi persyaratan kelulusan yang telah ditetapkan, kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat kompetensi guru pemula. Tetapi, bila peserta tidak memenuhi sebagian atau seluruh mata uji, yang bersangkutan dapat mengikuti uji ulang kompetensi guru pemula. Sebelum mengikuti uji ulang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengikuti Pembinaan kemampuan mengajar yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga tertentu.
Tingkat penguasaan kompetensi guru pemula sebagai persyaratan kelulusan ditentukan berdasarkan kriteria penilaian acuan patokan (PAP), yaitu minimal 70% yang setara dengan nilai B, baik untuk kelulusan setiap mata uji maupun untuk kelulusan akhir.
Pemegang sertifikat guru pemula memiliki kewenangan sebagai guru pemula yang diberlakukan selama tiga tahun sampai lima tahun. Sedangkan, legalisasi atas sertifikat guru pemula oleh pimpinan lembaga penyelenggara uji kompetensi guru pemula sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi Guru Lanjut
Sertifikasi guru lanjut merupakan proses pengujian kompetensi calon guru sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru berikutnya, setelah sertifikasi guru yang dimiliki hampir habis masa berlakunya. Sertifikasi guru lanjut diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Dengan demikian tujuan sertifikasi guru lanjut adalah untuk menentukan kelayakan seorang guru dalam memangku jabatan profesional sebagai guru pada periode berikutnya. Periode berikutnya dapat diberlakukan selama kurang lebih lima tahun.
Peserta sertifikasi guru lanjut terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama adalah para guru sebidang dan serumpun yang telah menjadi PNS tetapi belum memiliki sertifikasi guru pemula. Kelompok kedua adalah para guru sebidang dan serumpun yang telah memiliki sertifikasi guru sebagai profesi (baik sertifikasi guru pemula maupun sertifikasi guru lanjut) yang telah hampir habis masa berlakunya.
Guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru lanjut diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas persyaratan administratif kepada penyelenggara uji kompetensi. Kemudian peserta mengikuti uji kompetensi untuk semua mata uji yang diwajibkan sesuai dengan standar kompetensi guru. Bila peserta memenuhi persyaratan kelulusan yang telah ditetapkan, kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat kompetensi guru lanjut. Tetapi, bila peserta tidak memenuhi sebagian atau seluruh mata uji, yang bersangkutan dapat mengikuti uji ulang kompetensi guru lanjut. Sebelum mengikuti uji ulang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengikuti pembinaan kemampuan mengajar yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga tertentu. Bagi guru sebagai profesi yang belum lulus uji ulang, sedangkan masa berlakunya sertifikat guru sebagai profesi sudah habis, maka kewenangan dan haknya sebagai guru profesional di cabut.
Seperti halnya sertifikasi guru pemula, tingkat penguasaan kompetensi guru lanjut sebagai persyaratan kelulusan ditentukan berdasarkan kriteria penilaian acuan patokan (PAP), yaitu minimal 70% yang setara dengan nilai B, baik untuk kelulusan setiap mata uji maupun untuk kelulusan akhir.
Pemegang sertifikat guru lanjut memiliki kewenangan sebagai guru profesional yang diberlakukan selama lima tahun. Sedangkan, legalisasi atas sertifikat guru lanjut oleh pimpinan lembaga penyelenggara uji kompetensi guru lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kurikulum Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi ditekankan pada unsur kematangan, keterampilan, dan tanggungjawab. Untuk itu diperlukan waktu yang memadai melakukan latihan, praktek dan magang. Pendidikan profesi dilakukan setelah peserta didik melewati jenjang pendidikan tinggi atau pendidikan akademik. Pendidikan profesi adalah syarat bagi calon guru untuk dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi guru.
Pendidikan profesi keguruan dilakukan dengan cara konsekutif bagi lulusan D2, D3, dan S1. Pendidikan profesi guru tersebut dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi. Pendidikan profesi untuk satu bidang tertentu dilakukan di fakultas yang mengasuh bidang studi tersebut.
Berdasarkan Kepmen No.232 tahun 2000 dan Kepmen No.045 tahun 2002 setiap lulusan pendidikan tinggi termasuk guru sekurang-kurangnya memiliki 5 unsur kompetensi yang mencakup kepribadian, ilmu dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap dan perilaku berkarya serta kemampuan berkehidupan bermasyarakat. Apabila acuan ini digunakan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi maka setidaknya kurikulum pendidikan profesi keguruan lebih ditekankan pada keahlian berkarya serta sikap dan perilaku berkarya. Pendekatan yang digunakan untuk mengembangkan dan merevisi kurikulum pendidikan profesi keguruan adalah (1) menjalin kemitraan dengan pengguna guru, (2) mencari masukan dari asosiasi profesi keguruan dan asosiasi profesi lainnya yang relevan, dan melakukan task analysis. Dengan cara tersebut, secara akurat dapat dilakukan upaya perbaikan terhadap content dan performance kompetensi yang pada akhirnya berakibat terhadap keharusan untuk melakukan pemutakhiran kurikulum pendidikan profesi seiring dengan perkembangan tuntutan kebutuhan profesi.
Apabila dilakukan pemetaan materi kurikulum pendidikan profesi keguruan, maka penguasaan subject matter yang kuat harus didukung oleh keahlian transfer ilmu, keahlian untuk membelajarkan peserta didik, dan kemampuan reflektif untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan. Untuk itulah diperlukan materi Strategi belajar mengajar, Telaah kurikulum, Evaluasi Pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas, Microteaching, dan PPL. Agar kedua keahlian tersebut diatas tidak kehilangan roh dan jiwa pendidikan maka perlu diberikan materi yang mendukung sikap dan perilaku berkarya, yakni filsafat dan teori pembelajaran, perkembangan peserta didik, teknologi pendidikan/ pembelajaran serta teknologi komunikasi dan informasi. Untuk memenuhi sasaran di atas, maka kurikulum pendidikan profesi guru perlu dirancang dengan beban studi 36—40 sks.
Rintisan Pola Konsekutif
Pencanangan guru sebagai profesi tentu harus diikuti dengan langkah-langkah konkrit tentang tiga subsistem utama pendidikan profesi guru, yakni mulai dari penyiapan tenaga guru, manajemen guru, dan sistem penjaminan mutu guru. Sesungguhnya akar masalah profesionalisme guru di Indonesia bukanlah pada kurikulum atau pola yang diterapkan, akan tetapi pada konsistensi dan mutu implementasi yang tidak memiliki standar dan manajemen pembinaan yang lemah. Quality planning, Quality Control, dan Quality Improvement tidak dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Jalinan masalah ini terasa begitu rumit dan bergerak secara acak menunju arah yang tidak beraturan. Mencermati hal ini, maka pemantapan dan pembenahan secara mendasar terhadap pola concurrent (model serempak) yang diterapkan selama ini sangat mendesak untuk dilakukan. Namun demikian, rintisan pola consecutive (model berlapis) dapat menjadi alternatif terutama untuk mengakomodasi guru bidang studi tertentu. Pola consecutive dapat mengatasi dua masalah, yakni (1) menyiapkan guru yang memiliki keahlian khusus (guru keterampilan kejuruan baik itu akibat perkembangan tuntutan pasar kerja maupun munculnya keterampilan dan ilmu baru serta keahlian yang tidak diselenggarakan di LPTK) dan (2) ledakan kebutuhan guru pada kurun waktu tertentu.
Kedua model tersebut diatas hendaknya diterapkan secara kontekstual dalam rangka menyiapkan guru di Indonesia. Model serempak dilaksanakan untuk menyiapkan guru taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Model berlapis digunakan terutama untuk menyiapkan guru SMP, SMA dan SMK yang sudah menekankan pemilikan ilmu dan keterampilan dengan pendekatan akademik. Model berlapis ini memberikan kesempatan kepada lulusan non kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi dengan beban studi sebesar 36—40 sks.
Penyelenggaraan model berlapis ini di LPTK terakreditasi harus dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Bagi guru yang telah bertugas saat ini akan dilakukan uji kompetensi dan sertifikasi. Bagi mereka yang tidak memenuhi standar kompetensi akan ditindak-lanjuti dengan program re-training atau re-education yang kemudian diharuskan mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Bagi calon guru yang berlatar belakang sarjana kependidikan diharuskan menempuh uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi, sedangkan bagi calon guru yang berlatar belakang sarjana non kependidikan wajib mengikuti pendidikan profesi yang kemudian diikuti dengan uji kompetensi dan sertifikasi.
BIMBINGAN DAN KONSELING
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum (perundang-undangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Konseli sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Disamping itu terdapat suatu keniscayaan bahwa proses perkembangan konseli tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas dari masalah. Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut.
Perkembangan konseli tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup (life style) warga masyarakat. Apabila perubahan yang terjadi itu sulit diprediksi, atau di luar jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan kesenjangan perkembangan perilaku konseli, seperti terjadinya stagnasi (kemandegan) perkembangan, masalah-masalah pribadi atau penyimpangan perilaku. Perubahan lingkungan yang diduga mempengaruhi gaya hidup, dan kesenjangan perkembangan tersebut, di antaranya: pertumbuhan jumlah penduduk yang cepat, pertumbuhan kota-kota, kesenjangan tingkat sosial ekonomi masyarakat, revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke industri.
Iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat, seperti : maraknya tayangan pornografi di televisi dan VCD; penyalahgunaan alat kontrasepsi, minuman keras, dan obat-obat terlarang/narkoba yang tak terkontrol; ketidak harmonisan dalam kehidupan keluarga; dan dekadensi moral orang dewasa sangat mempengaruhi pola perilaku atau gaya hidup konseli (terutama pada usia remaja) yang cenderung menyimpang dari kaidah-kaidah moral (akhlak yang mulia), seperti: pelanggaran tata tertib Sekolah/Madrasah, tawuran, meminum minuman keras, menjadi pecandu Narkoba atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, seperti: ganja, narkotika, ectasy, putau, dan sabu-sabu), kriminalitas, dan pergaulan bebas (free sex).
Penampilan perilaku remaja seperti di atas sangat tidak diharapkan, karena tidak sesuai dengan sosok pribadi manusia Indonesia yang dicita-citakan, seperti tercantum dalam tujuan pendidikan nasional (UU No. 20 Tahun 2003), yaitu: (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan, (4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
Upaya menangkal dan mencegah perilaku-perilaku yang tidak diharapkan seperti disebutkan, adalah mengembangkan potensi konseli dan memfasilitasi mereka secara sistematik dan terprogram untuk mencapai standar kompetensi kemandirian. Upaya ini merupakan wilayah garapan bimbingan dan konseling yang harus dilakukan secara proaktif dan berbasis data tentang perkembangan konseli beserta berbagai faktor yang mempengaruhinya.
Dengan demikian, pendidikan yang bermutu, efektif atau ideal adalah yang mengintegrasikan tiga bidang kegiatan utamanya secara sinergi, yaitu bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruksional atau kurikuler, dan bidang bimbingan dan konseling. Pendidikan yang hanya melaksanakan bidang administratif dan instruksional dengan mengabaikan bidang bimbingan dan konseling, hanya akan menghasilkan konseli yang pintar dan terampil dalam aspek akademik, tetapi kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek kepribadian.
Pada saat ini telah terjadi perubahan paradigma pendekatan bimbingan dan konseling, yaitu dari pendekatan yang berorientasi tradisional, remedial, klinis, dan terpusat pada konselor, kepada pendekatan yang berorientasi perkembangan dan preventif. Pendekatan bimbingan dan konseling perkembangan (Developmental Guidance and Counseling), atau bimbingan dan konseling komprehensif (Comprehensive Guidance and Counseling). Pelayanan bimbingan dan konseling komprehensif didasarkan kepada upaya pencapaian tugas perkembangan, pengembangan potensi, dan pengentasan masalah-masalah konseli. Tugas-tugas perkembangan dirumuskan sebagai standar kompetensi yang harus dicapai konseli, sehingga pendekatan ini disebut juga bimbingan dan konseling berbasis standar (standard based guidance and counseling). Standar dimaksud adalah standar kompetensi kemandirian (periksa lampiran 1).
Dalam pelaksanaannya, pendekatan ini menekankan kolaborasi antara konselor dengan para personal Sekolah/ Madrasah lainnya (pimpinan Sekolah/Madrasah, guru-guru, dan staf administrasi), orang tua konseli, dan pihak-pihak ter-kait lainnya (seperti instansi pemerintah/swasta dan para ahli : psikolog dan dokter). Pendekatan ini terintegrasi dengan proses pendidikan di Sekolah/Madrasah secara keseluruhan dalam upaya membantu para konseli agar dapat mengem-bangkan atau mewujudkan potensi dirinya secara penuh, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir.
Atas dasar itu, maka implementasi bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi konseli, yang meliputi as-pek pribadi, sosial, belajar, dan karir; atau terkait dengan pengembangan pribadi konseli sebagai makhluk yang berdimensi biopsikososiospiritual (biologis, psikis, sosial, dan spiritual).
Terdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
- Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
- Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
- Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
- Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
- Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
- Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
- Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
- Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
- Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
- Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
- Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
- Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
- Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
- Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
- Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
- Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
- Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
Kutipan:
AACE. (2003). Competencies in Assessment and Evaluation for School Counselor. http://aace.ncat.edu
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. (2007). Penataan Pendidikan Profesional Konselor. Naskah Akademik ABKIN (dalam proses finalisasi).
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. (2005). Standar Kompetensi Konselor Indonesia. Bandung: ABKIN
Bandura, A. (Ed.). (1995). Self-Efficacy in Changing Soceties. Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Selasa, 20 Oktober 2009
Resume UU Pendidikan
Masalah UU BHP
Pro dan kontra terhadap kehadiran UU BHP adalah sebuah kewajaran dalam dinamika kehidupan akademis, karena pemahaman terhadap isi undang-undang BHP yang terdiri dari 14 pasal dan 69 ayat itu bisa berbeda.
UU BHP hingga kini menimbulkan kontroversial dan banyak pihak yang menolaknya. UU tersebut dituding mengarahkan sistem pendidikan pada komersialisme dan membuat biaya pendidikan semakin mahal.
Pembentukan Undang-Undang BHP ini adalah merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat (1) bahwa “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum”. Pembentukan BHP ini adalah merupakan bentuk koreksi atas pelaksanaan BHMN yang telah berjalan selama ini dan bukan replika dari BHMN.
PERMASALAHAN UU BHP
(1) masalah keberpihakan kepada masyarakat kecil,
(2) masalah tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan
(3) masalah kacau-balaunya pasal-pasal dalam undang-undang ini.
Pembahasan
1). Keberpihakan pada masyarakat kecil untuk memperoleh jaminan pendidikan tinggi dengan biaya yang terjangkau, nampaknya tidak tercermin dalam pasal-pasal dari undang-undang ini.
Pasal-pasal yang ada lebih mengatur hal-hal yang terkait dengan privatisasi dan korporatisasi perguruan tinggi negeri (PTN) seperti terungkap pada Pasal 43 ayat (1) tentang badan usaha dan Pasal 57 tentang kepailitan. Di sisi lain komersialisasi PTN secara implisit tercermin pada Pasal 38 ayat (1) yang menjelaskan tentang sisa hasil kegiatan/usaha.
Pembatasan akses pendidikan tinggi bermutu bagi warga negara berpenghasilan rendah tercermin pada Pasal 46 ayat (1) yang memberi kuota 20 persen untuk mahasiswa golongan ini. Itupun tidak ada batasan jaminan keterjangkauan biaya pendidikan yang diatur secara jelas.
Meskipun pada kenyataannya, jauh-jauh hari sebelum UU BHP disahkan, hampir sebagian besar PT BHMN (badan hukum milik Negara) sudah lebih dulu memasang tarif tinggi untuk bidang studi yang banyak diminati. Dengan demikian, UU BHP telah memberikan legitimasi terhadap praktek-praktek pemungutan biaya kuliah yang tinggi tanpa batasan besarnya biaya tersebut khususnya pada beberapa PTN melalui pelaksanaan ujian mandiri.
(2). Masalah tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara eksplisit dalam UU BHP dapat difahami bahwa pembiayaan pemerintah masih tergolong rendah, meskipun anggaran pendidikan 20% dari APBN segera direalisasikan. Untuk itu UU BHP memberikan peluang bagi PTN untuk menutupi kekurangan biaya melalui komersialisasi kursi PTN sebagaimana diungkapkan pada Pasal 41 ayat (6) dan (9), dimana setengah dari biaya operasional ditanggung oleh BHP plus pemerintah, dan sepertiganya ditanggung oleh masyarakat. Kondisi ini terjadi karena adanya kekosongan pengaturan tentang pendidikan tinggi dalam UUD 1945 (amandemen ke-4). Dampak yang diduga akan terjadi dari kurangnya tanggungjawab pemerintah dalam pembiayaan PTN ini adalah melambungnya biaya kuliah di PTN favorit. Terkait dengan masalah tanggungjawab pemerintah ini, UU BHP juga memberikan sinyal peluang masuknya pihak asing dalam bisnis pendidikan tinggi di Indonesia yang tentunya dapat mengancam integritas bangsa.
(3). Masalah terakhir adalah kacau-balaunya pasal-pasal dalam UU BHP, yang mencerminkan bahwa undang-undang ini terkesan diselesaikan secara tergesa-gesa hanya untuk memenuhi target dengan mengabaikan kualitasnya. Arya Hadi Darmawan (2009) menyebut kekacauan ini sebagai inkonsistensi logika antar pasal. Ia memberi contoh inkonsistensi tersebut terdapat pada Pasal 4 yang menyatakan BHPP adalah organisasi nirlaba versus Pasal 57 dan Pasal 58 yang menyatakan bahwa BHPP dapat pailit. Selanjutnya pada Pasal 4 dinyatakan sisa hasil usaha (SHU) versus Pasal 38 ayat (1) dan (3) tentang sisa hasil kegiatan, yang secara jelas menunjukan inkonsistensi.
Solusi
1. NEGARA DAN PEMERINTAH HARUS BERPERAN PENTING DALAM PENDIDIKAN
2. Pendidikan Wajib Murah
3. HARUS MEMAHAMI PASAL-PASAL UU DALAM BHP
Selasa, 13 Oktober 2009
Pendidikan di Indonesi
Tingkat pendaftaran bersih sekolah dasar berada di bawah 60% di kabupaten-kabupaten tertinggal dibandingkan dengan di kabupaten maju yang memiliki pendaftaran universal. Tingkat pendaftaran bersih untuk pendidikan menengah mengalami peningkatan kuat (saat ini 66% untuk Sekolah Menengah Pertama dan 45% untuk Sekolah Menengah Umum) tapi tetap rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di wilayah ini. Indonesia juga tertinggal dengan para tetangganya dalam Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Tinggi, dengan tingkat pendaftaran kotor sebesar 21% dan 11,5% secara berurutan.
Pendidikan merupakan hal penting bagi agenda pembangunan Pemerintah Indonesia. Belanja pendidikan telah meningkat secara signifikan di tahun-tahun terakhir setelah terjadinya krisis ekonomi. Secara nyata, belanja pendidikan meningkat dua kali dari tahun 2000 sampai 2006. Di tahun 2007, belanja untuk pendidikan lebih besar daripada sektor lain, yang mencapai nilai US$14 miliar, atau lebih dari 16 persen dari total pengeluaran pemerintah. Sebagai bagian dari PDB (3,4 persen), jumlah ini setara dengan jumlah di negara lain yang sebanding.
Undang-Undang mengenai Pendidikan Nasional (No. 20/2003) dan Amandemen Konstitusi III menekankan bahwa semua warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan; bahwa Pemerintah wajib untuk membiayai pendidikan dasar tanpa biaya; dan bahwa Pemerintah diberi mandat untuk mengalokasikan 20% dari pengeluarannya untuk pendidikan. Undang-Undang mengenai Guru (No. 14/2005) memperkenalkan perubahan-perubahan penting atas syarat dan ketentuan pemberian kerja untuk sertifikasi guru, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Rencana strategis Departemen Pendidikan untuk 2005-9 memiliki tiga pilar utama:
- Peningkatan akses terhadap pendidikan;
- Peningkatan kualitas pendidikan;
- Kepemerintahan yang lebih baik dalam sektor pendidikan.
Di tahun 2005, Pemerintah meluncurkan program yang disebut BOS (Biaya Operasional Sekolah), sebagai cara untuk menyampaikan dana secara langsung ke sekolah-sekolah agar anak-anak tetap bersekolah dan memberi sekolah kebebasan dalam mengelola dana mereka sendiri. Dalam mendukung hal ini sekaligus upaya desentralisasi secara umum, Pemerintah telah menetapkan prinsip Pengelolaan Berbasis Sekolah dalam sistem pendidikan nasional serta menyediakan kerangka untuk Standar Nasional Pendidikan.
Tim pendidikan Bank Dunia berfokus dalam mendukung Rencana Strategis (RENSTRA) Departemen Pendidikan Nasional
Mulai dari RENSTRA 2005-2009, Bank Dunia telah mengembangkan portofolio dukungan atas program-program utama yang diidentifikasi oleh Kementerian sebagai dukungan tambahan. Dialog Pendidikan Tematis yang dipimpin Bappenas (forum untuk Pemerintah dan mitra pembangunan dalam mendiskusikan masalah sektor di tingkat kebijakan) menyediakan arah bagi Bank Dunia dan mitra pembangunan mengenai area fokus untuk dukungan di masa depan. Forum tersebut saat ini memimpin Penilaian Sektor Pendidikan yang akan menyediakan dasar analitis untuk keputusan strategis mengenai arah RENSTRA 2010-2014, yang akan digunakan mitra pembangunan sebagai kerangka dukungan di masa depan.
Program Bank Dunia akan menjembatani program RENSTRA 2005-9 dan 2010 dengan portofolio pinjaman investasi, dana perwalian, dan karya analitis berjalan dan yang akan datang mewakili Kementerian, menyediakan dukungan komprehensif atas karya Direktorat Jenderal di bidang kualitas guru, pendidikan dasar, pendidikan tinggi, dan pengembangan anak usia dini.
Portofolio proyek Kluster Pendidikan terdiri dari proyek-proyek Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Tinggi, dan Informal. Sebagai tambahan, proyek pelatihan remaja dan prakarsa di tingkat sektor saat ini akan dilakukan. Lebih dari US$ 830 juta diberikan sebagai komitmen untuk bidang Pendidikan kepada Pemerintah Indonesia oleh IDA dan IBRD. Total biaya proyek aktif dan proyek yang akan dilakukan adalah lebih dari US$1.5 miliar. Terlebih lagi, ada dana perwalian dalam jumlah besar yang akan mendukung program pemberian pinjaman.