Kamis, 10 Desember 2009

Pengertian mengenai pendidikan, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional

Pengertian yang lebih jelas mengenai pendidikan, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasiona1 dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini pendidikan didefinisikan sebagai “Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa dan negara” ( Pasal 1, ayat 1 ).
Pada dasarnya misi pendidikan sendiri adalah misi berubah. Dalam sebuah pertemuan guru di sekolah, seorang pembicara memberikan tiga poin yang wajib dilakoni oleh para guru:
1. Keyakinan terhadap perubahan dalam wujud kurikulum dan sistem pendidikan secara bersama-sama. Paradigma pendidikan yang dianut terus diupdate dengan menyesuaikan kebutuhan peserta didik di dunia ke depan.
2. Menjalankan misi sekolah yang telah direncanakan bersama oleh para stakeholder untuk mewujudkan perubahan kualitas baik untuk sistem pendidikan maupun output sekolah.
3. Konsistensi terhadap perubahan yang jelas akan menghadapi banyak tantangan dan banyak hal-hal baru sebagai serangkaian persoalan yang justru perlu dicermati.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 yang merupakan produk pertama undang-undang pendidikan dan pengajaran sesudah masa kemerdekaan tidak memberikan definisi tentang konsep pendidikan, konsep pendidikan nasional, maupun konsep sistem pendidikan nasional. Hanya saja, dalam kata pembukanya yang ditulis oleh Mr. Muhd. Yamin, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan pada waktu itu, dikemukakan bahwa pendidikan nasional merupakan landasan pembangunan masyarakat nasional, yaitu masyarakat yang berkesusilaan nasional. Oleh karena itu, sistem pendidikan dan pe-ngajaran lama secara berangsur-angsur harus digantikan dengan sistem pendidikan dan pengajaran nasional yang demokratis. Memang dapat dimak1umi, bahwa pada masa-masa itu konsep dan gagasan pendidikan nasional merupakan reaksi dari sistim pendidikan kolonial yang bersifat diskriminatif dan elitis.
Fungsi Sekolah:
• Teknis/Ekonomi
Perbaikan ekonomi individu,keluarga dan masyarakat.
• Sosial/Manusiawi
Kontribusi pada tatanan sosial,hubungan antar manusia,berkontribusi pada peradaban.
• Politik
Kepentingan Negara-Warga Negara tahu hak dan kewajiban,kepemimpinan,partisipasi,demokrasi,kewenangan dan lain-lainnya.
• Kultural
Menjaga nilai-nilai baik dimasyarakat dan mengembangkan nilai-nilai yang lebih baik untuk membentuk peradaban.
Peradaban adalah tingkat kemajuan budaya suatu bangsa dalam jangka waktu tertentu.
Fungsi budaya adalah memelihara atau mempertahankan (statis) dan pengembangan atau inovasi (dinamis) budaya lama yang baik dapat menimbulkan efisiensi,yang out of date atau kurang baik diperbaiki.
• Pendidikan
Proses transformasi IPTEK dan budaya,mengembangkan IPTEK,layanan masyarakat.
• Spiritual
Memahami hakikat kemanusiaan dan kesempurnaan sang pencipta.
Konsep Sistem Pendidikan Nasional
Tidak begitu mudah untuk memberikan suatu definisi yang memadai mengenai sistem pendidikan nasional. Konsep sistem pendidikan nasional akan tergantung pada konsep tentang sistem, konsep tentang pendidikan dan konsep tentang pendidikan nasional. Perlu pula disadari bahwa konsep me-ngenai pendidikan dan sistem pendidikan nasional tidak bisa semata-mata disimpulkan dari praktek pelaksanaan pendidikan yang terjadi sehari-hari di lapangan, melainkan harus dilihat dari segi konsepsi atau ide dasar yang melandasinya seperti yang biasanya tersurat dan juga tersirat dalam ketetapan-ketetapan Undang-undang Dasar, Undang-undang Pendidikan dan peraturan-peraturan lain mengenai pendidikan dan pengajaran.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 yang merupakan produk pertama undang-undang pendidikan dan pengajaran sesudah masa kemerdekaan tidak memberikan definisi tentang konsep pendidikan, konsep pendidikan nasional, maupun konsep sistem pendidikan nasional. Hanya saja, dalam kata pembukanya yang ditulis oleh Mr. Muhd. Yamin, Menteri Pendidikan, Penga-jaran dan Kebudayaan pada waktu itu, dikemukakan bahwa pendidikan nasi-onal merupakan landasan pembangunan masyarakat nasional, yaitu masya-rakat yang berkesusilaan nasional. Oleh karena itu, sistem pendidikan dan pe-ngajaran lama secara berangsur-angsur harus digantikan dengan sistem pendi-dikan dan pengajaran nasional yang demokratis. Memang dapat dimak1umi, bahwa pada masa-masa itu konsep dan gagasan pendidikan nasional merupakan reaksi dari sistim pendidikan kolonial yang bersifat diskriminatif dan elitis.
Pengertian yang 1ebih jelas mengenai pendidikan, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini pendidikan didefinisikan sebagai “Usaha sadar dan terencana un-tuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa dan negara” ( Pasal 1, ayat 1 ). Pendidikan nasional didefinisikan sebagai “pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. (pasal 1 ayat 2 ). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional adalah “keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat 3 ). Jadi dengan demikian, sistem (pendidikan nasional dapat dianggap sebagai jaringan satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Sehingga pendidikan dalam hal ini sekolah, tidak lebih hanya sebagai ruang komersialisasi pengetahuan. Pengetahuan dalam konteks komersial adalah pendidik (guru atau profesor) menjual pengetahuan dengan cara menyampaikan pengetahuan yang mereka punya. Guru atau profesor tidak lagi menjadi seorang yang ahli dan kompeten, tetapi penjual pengetahuan. Secara praktis, hal itu berarti pengetahuan yang sudah diterima, diwarisi oleh mereka yang tidak memiliki ilmu pengetahuan.
Dapat diambil pengertian bahwa masyarakat terdidik adalah mayarakat yang telah mencapai tingkat kedewasaan, dalam artian dapat menyelesaikan berbagai masalah kehidupan, sehingga mampu memacu perkembangan peradaban. Maka bukan sekedar mengetahui pengetahuan yang sudah ada, akan tetapi juga mampu mengembangkan dan menciptakan pengetahuan baru. Jika kondisi ideal tersebut dapat dicapai maka pendidikan akan bisa mengambil peranan yang cukup besar dalam pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar